“Sudah pasti beliau tidak pengurus lagi hasil revitalisasi. Skep lama,” ujar Ilhamsyah, kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.
Namun Berdasarkan SK Nomor : Skep-452/DPP/GOLKAR/V/2022 tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sumatra Utara masa bakti 2020/2025 (hasil revitalisasi) masih jelas tertulis bahwa Jonni alias Apin BK masih menjadi pengurus Partai Golkar sebagai Wakil Bendahara I.
Atas hal itu, Ketua Umum AMSUB, Apri Budi mengatakan, diduga kuat terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Sekretaris Golkar Sumut.
“Di mana beliau telah melakukan pemberitahuan bohong kepada publik tentang pernyataannya di media yang mengatakan bahwa Jonni atau Apin BK, bukan lagi termasuk dalam kepengurusan Partai Golkar Sumut,” ujarnya.
Menurut Apri Budi, dalam hal ini Ilhamsyah melanggar UU No 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana Pasal 14 menyatakan, “Ayat 1:Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
“Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
“Diduga Saudara Ilhamsyah seperti mencoba ingin melindungi dan menutupi Apin dari kasus yang menjeratnya sebagai DPO judi online,” ujar Apri Budi.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), kata dia, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar segera turun tangan untuk menindak tegas semua praktik mafia judi di Sumut.
“Saya meminta kepada Bapak Kapolri beserta jajarannya, agar turun langsung ke bawah yaitu Polda Sumut, untuk segera bertindak tegas dan menangkap oknum yang diduga telah memberikan pernyataan bohong kepada publik, serta segera menangkap oknum judi online di Daerah Cemara Asri Deli Serdang,” pungkas Apri Budi. (Nanang)