nasional

Oknum Hukum Digugat, Mafia Hukum Melawan Apa Kata Dunia

Senin, 17 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Fajarnusa.com - Sidang perkara di ruang Kusumah Admadja Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tiba-tiba ribut, Rabu (12/10/2022).

Salah satu anggota majelis perempuan mengatakan agar Hanry menghargai persidangan, namun Hanry menyebut bahwa haknya tidak dihargai sebagai penggugat.

"Bagaimana meminta saya menghargai persidangan, hak saya saja tidak kalian hargai di persidangan dan persidangan ini sesat, kalian berdusta," Hanry mengulangi berkali kali pernyataannya.

Menurut Hanry kepada awak media gugatannya kepada oknum hakim-hakim dalam ranah perbuatan pemalsuan terhadap objek sengketa sebagai praktek mafia hukum yang kerap dilakukan sidikat mafia hukum, namun objek sengketa dan subjek hukum tergugat dipalsukan menjadi kepada hakim oleh ketua majelis hakim andri natanael dan angota hakim lainnya agar dapat dihubungkankepada SEMA Nomor 9 tahun 2009.

"Ini ngaurnya si hakim gugatan saya kepada oknum hakim bukan kepada hakim dan objek sengketa kepada perbuatan pribadi berupa pemalsuan bukan kepada teknis yuridis, apakah teknis yuridis bagian dari pemalsuan? gugatan saya tidak bisa dihubungkan dengan SEMA , karena ditujukan kepada ranah pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim dengan dalil bahwa pemalsuan bukan bagian dari teknis yuridis melainkan hal yang dilarang dalam KUHP secara kaca mata hakekat hukum, jadi mereka itu pengkhianat tugas negara yang modusnya dusta dan pemalsu berikut memggunakan surat palsu," tegas Hanry.

"Lagi pula tidak ada aturan dan perundang-undangan kekuasaan kehakiman yang memperbolehkan hakim memalsukan sesuatu atau menggunakan surat palsu, artinya hakim berpendapat secara kesewenang-wenangan bukan melaksanakan kewenangan, karena kalau kewenagan hakim seharusnya mentaati peraturan dan perundang-undangan bukan menyamaartikan pemalsuan sebagai teknis yuridis, kalau ada kekuasaan kehakiman memperbolehkan tindakan memalsukan, tunjukan buktinya," Hanry menantang awak media untuk tanyakan kepada humas pengadilan negeri terkait logika hukum ini.

Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan bahwa hakim tak bisa digugat karena UU Nomor 48/2009 tentang Kehakiman.

Sebelumnya, Hanry menggugat oknum hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim atas nama Fransiskus Arkadeus Ruwe dan oknum Pengadilan Negeri Lukman Akhmad, merka dituding sebagai sindikat mafia hukum oleh Hanry.

Objek gugatan terkait perbuatan melawan hukum karena diduga memalsukan peristiwa hukum dalam perkara lain.

Abdul Rahim,SH selaku advokat yang juga ada di persidangan perkara Nomor:150/Pdt.G/2022/PN Smr tersebut mengomentari kepada awak media terkait keributan dalam persidangan yang kebetulan dirinya juga sebagai pengunjung persidangan untuk mengawal persidangan tersebut berpendapat.

"Saya menilai hakim-hakim tersebut juga oknum hakim yang melindungi sesama oknum sejenis bagaimana tidak kegaduhan justru karena hakim tidak memberikan hak penggugat dalam persidangan dari hak bertanya sampai hak mengajukan ingkar pasal 17 ayat 5 UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman sejak sidang pertama, ini kan kelewatan, saya saksikan sendiri bahkan hanry telah mengupload persidangannya di media sosial facebook, twiter, dan youtube bahwa haknya di rampok, dirinya didustai dan lain-lain bahkan Darius Naftali selaku ketua pengadilan negeri pun tidak luput dari tudingan hanry sebagai pendusta dan oknum pengadilan karena terlibat praktek sindikat mafia hukum atau gembongnya mafia hukum," ujar Rahim.

"Saya tidak heran kalau hanry menjadi gusar dan bernada keras, siapa yang mau didustai, siapa yang mau haknya dirampok dan siapa yang mau dipecundangi, saya rasa hanry wajar marah dan dirinya mewakili semua kekecewaan para pencari keadilan," terang Rahim.

"Saya saksikan hakim-hakim tidak mau menjawab pertanyaan hanry dan komunikasi mereka hanya satu arah, lebih kepada penzoliman, padahal semua yang diutarakan hanry berdasarakan peraturan dan perundang-undangan, dirinya hanya mempertahankan haknya didalam persidangan, hakim yang mengadili itu yang berutal dan semena-mena entah berpedoman dengan hukum acara apa yang mereka gunakan, mungkin hukum acata Mafia hukum," Rahim menerangkan dengan kesal.

"Semua settingan telah tampak sejak awal di peradilan Negeri samarinda dan pengadilan telah dikuasai Mafia, kami sebagai masyarakat tidak terima dengan keadaan ini, kami akan melawan berdasarkan hak konstitusional kami, bahwa kedaulatan ditangan rakyat  bukan ditangan mafia pengkhianat negara," ujar Rahim.

Rahim yang dulunya sebagai aktivis mahasiswa dan dulunya menjabat ketua PERMAHI Samarinda telah mengingatkan dan sering mendemo pengadilan negeri Samarinda di karena praktek kotor yang di pertontonkan tanpa adanya rasa malu dan sungkan di perlihatkan di publik.

"Saya sejak mahasiswa dan menjabat ketua Permahi telah sering berdemo di pengadilan negeri untuk melawan semua praktek mafia hukum atau melawan pengkhianat tugas negara," Rahim menerangkan.

Halaman:

Terkini