FAJARNUSA.COM – Secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% mulai tahun depan. Faktanya kenaikan ini merupakan yang tertinggi sepanjang kepemimpinannya, tetapi masih kalah jauh dibanding era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Lilly Wenda Pembawa Baki Yang Sepatunya Lepas di Istana Negara Saat Upacara Kemerdekaan RI ke 78
Namun Secara frekuensi juga ternyata Jokowi menaikkan gaji PNS hanya tiga kali yakni pada 2015, 2019, dan 2024 mendatang. Pada masa SBY pada 2008 - 2014 terpantau ada pertumbuhan gaji setiap tahun.
Untuk informasi, pada 2020 - 2023 tidak terjadi kenaikan gaji PNS disebabkan APBN difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berlarut-larut, bahkan pada paruh pertama 2020 sempat diberlakukan lockdown yang sangat berdampak pada seluruh sektor ekonomi.
Baca Juga: Upacara HUT Ke-78 RI Di Makodam VI/Mulawarman
Sebetulnya tidak heran, pada masa kepemimpinan Jokowi frekuensi kenaikan gaji lebih sedikit karena penggunaan APBN digunakan untuk membenahi sektor dasar terlebih dahulu, supaya pertumbuhan ekonomi tetap terakselerasi positif.
Dan Secara lebih terperinci berikut perbandingan-nya.
Di lihat Dari tabel di atas pada Era Jokowi terlihat frekuensi kenaikan gaji lebih sedikit dan persentase lebih kecil dibandingkan dengan SBY. Kendati begitu, kenaikan gaji tahun depan bakal menjadi yang tertinggi sejak 2012 silam.
Baca Juga: Viral! Ibu-ibu Pengajian Gerebek Tempat Perjudian, Kapolres Binjai Kalah Cepat
Adapun Beralih pada ketetapan kenaikan gaji PNS oleh Presiden Jokowi dilaporkan pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPR RI. Berdasarkan ketetapan tersebut, gaji tertinggi PNS naik menjadi Rp 6.373.296.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Di teruskan putusan kenaikan gaji PNS sebesar 8% oleh Presiden Jokowi, maka gaji tertinggi PNS yang dipegang oleh PNS Golongan IVe berubah menjadi Rp 6.373.296, lebih besar Rp 186.884 dari gaji PNS pada tahun 2019-2023, yaitu Rp 5.901.200.
Adapun Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta TNI/Polri diputuskan naik sebesar 8% dan pensiunan naik 12% di 2024. Keputusan ini diambil setelah empat tahun berturut-turut tidak ada kenaikan.
Serta Dengan adanya kenaikan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar PNS melaksanakan transformasi secara efektif. Selain itu juga bisa memperkuat reformasi birokrasi agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8) kemarin. ***