FAJARNUSA.COM (TANGERANG) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten resmi memulai penyidikan besar-besaran terhadap tiga perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang diketahui saling terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan pemegang saham.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu kesengajaan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.
Modus Operandi: Rekening Pribadi & Manipulasi Dokumen
Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Tertinggi Sejak 2022: Mengapa IHSG Belum 'Pesta'?
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PPNS DJP mengungkap beberapa strategi licik yang digunakan untuk menghindari pajak, di antaranya:
- Penyembunyian Omzet: Menggunakan rekening bank pribadi milik karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menampung hasil penjualan.
- Identitas Supplier Palsu: Tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam laporan pajak resmi.
- Manipulasi Penawaran: Memainkan dokumen penawaran barang dengan atau tanpa PPN guna mengecoh petugas.
Kerugian Negara Fantastis
Baca Juga: Viral di CCTV, Kakak Adik Jambret Modus Tanya Alamat di Comal Pemalang Diringkus Polisi
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar. Angka ini masih bersifat sementara dan kemungkinan akan terus bertambah seiring berkembangnya proses pengumpulan alat bukti.
Tindakan Penggeledahan
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tangerang dan melakukan penggeledahan pada 28 Januari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Kawal Rehabilitasi Longsor Cisarua Bandung Barat Hingga Tuntas
"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun tindakan tegas akan terus dilakukan demi keadilan bagi seluruh wajib pajak yang sudah patuh," tegas Rosmauli.
DJP mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari konsekuensi hukum pidana di masa mendatang.
(**)