FAJARNUSA.COM – Seorang pegawai honorer Pemerintah Kota Palopo yang telah mengabdi selama sembilan tahun, Berlianta Arifin, mengaku gagal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berlianta diketahui bertugas di Kantor Kecamatan Wara Timur sejak 2017 hingga 2025.
Hingga kini, Berlianta menyebut belum mengetahui secara pasti alasan dirinya tidak lulus.
Namun, ia sempat mendengar adanya isu bahwa dirinya dinilai tidak aktif bekerja pada tahun 2022 saat proses verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Agustus 2025.
“Saya pernah mendengar isu bahwa saat verifikasi oleh BKD, saya dianggap tidak aktif karena menjadi penyelenggara pemilu sejak 2022,” ujar Berlianta.
Isu tersebut dibantah oleh Berlianta. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2022 dirinya memang terlibat sebagai penyelenggara pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga tahapan penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo.
Namun, keterlibatan itu dilakukan dengan izin resmi dari atasan langsungnya.
Baca Juga: Era Baru Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana
“Saya bekerja sebagai penyelenggara bukan semaunya. Saya terlebih dahulu meminta izin kepada Pak Camat Wara Timur dan izin itu diberikan. Kalau tidak diizinkan, saya juga tidak akan melakukannya,” ungkapnya.
Pria kelahiran 1979 itu menuturkan, setelah mengetahui namanya tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu, ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Palopo, Hamzal.
Namun, Berlianta mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Hamzal, dan beliau mengatakan bahwa saya dilaporkan tidak aktif karena panwasksi,” ucap Berlianta kepada wadahinspirasi.com.
Berlianta juga menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan dirinya masih aktif sebagai pegawai honorer hingga 2025.
Dokumen tersebut meliputi kwitansi penerimaan penghasilan pegawai honorer serta surat pernyataan dari Camat Wara Timur yang menyebutkan bahwa Berlianta tetap aktif bekerja hingga proses PPPK Paruh Waktu selesai dan peserta menerima surat keputusan (SK).