Ke depan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan akan mengedepankan regulasi yang berlaku, baik di tingkat pemerintah kabupaten maupun provinsi, guna memastikan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran gubernur.
"Akan kami sosialisasikan ke masyarakat dan juga pihak pengelola sawit supaya dipahami dan dilaksanakan surat edaran ini,” kata Abdul Zei, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Saling Lempar, Upah Pekerja Proyek DAK SMAN 1 Dukupuntang Belum Dibayarkan
Ia menekankan, larangan dari Gubernur Jawa Barat bukan sekadar imbauan, melainkan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah desa untuk bersikap tegas.
“Dan kami dari Pemerintah Desa Cigobang jadi punya pegangan ke depan. Sudah tidak ada alasan apa pun untuk penanaman sawit, mau pribadi maupun perusahaan,” ucap Abdul Zei.
Menurutnya, selama ini pemerintah desa kerap berada dalam posisi dilematis.
Satu sisi, ada tekanan ekonomi, namun di sisi lain muncul keresahan warga terkait dampak lingkungan.
“Semua akan kami sampaikan, supaya ke depan tidak ada lagi polemik yang sama,” jelasnya.
Seorang warga setempat, Sara (55), mengaku resah dengan masuknya perkebunan sawit di wilayahnya.
Baca Juga: Transformasi dan Inovasi PT PAL untuk Kedaulatan dan Kemandirian Maritim
“Kalau toh bakal merugikan masyarakat, apalagi untuk anak cucu kita,” ungkapnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan pegiat lingkungan dari Sawala Buana, Hipal Surdiniawan.
Hipal Surdiniawan menegaskan, kawasan hutan Cigobang merupakan penyangga mata air yang vital bagi masyarakat.