nasional

BGN Ungkap Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG, Singgung soal Batas Kuota hingga Larangan PHK

Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:22 WIB
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Instagram/badangizinasional.ri)

FAJARNUSA.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang mengingatkan para mitra, yayasan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nanik menyatakan bahwa BGN melarang adanya PHK meski jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berkurang.

Hal tersebut tegas disampaikan Nanik saat hadir dalam Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap pada Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga: Terbongkar Pembukaan Lahan Tambang hingga Kelapa Sawit, Buntut Insiden Banjir Longsor di Tapanuli Selatan

MBG Tak Hanya soal Gizi, tapi Perekonomian 

Nanik mengingatkan bahwa salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tersebut tak hanya berkaitan dengan perbaikan gizi.

Namun, ada perputaran ekonomi yang turut berkait dengan jalannya program MBG.

Baca Juga: Pilu Gubernur Aceh Ceritakan Kondisi Pengungsi Imbas Banjir Bandang: Bantuan Belum Merata, Terisolasi di Pedalaman

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat,” ucap Nanik.

“Termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” imbuhnya.

Meski ada pengurangan jumlah penerima manfaat yang ditanggung oleh SPPG, Nanik menegaskan BGN melarang adanya pemecatan.

Baca Juga: Sugiono Jelaskan Ihwal Pencopotan Jabatan Bupati Aceh Selatan di Gerindra, Buntut Pergi ke Luar Negeri di Tengah Bencana

“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.

Sistem at cost ini adalah penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, seperti adanya kuitansi, faktur, atau tiket.

 

Halaman:

Tags

Terkini