BGN Ungkap Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG, Singgung soal Batas Kuota hingga Larangan PHK

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:22 WIB
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang.  (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Instagram/badangizinasional.ri)

Optimisme program MBG dalam membuka lapangan kerja pernah disampaikan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sejak awal program berjalan.

DEN mengungkapkan jika pelaksanaan MBG membantu menciptakan 1,9 juta lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan hingga 5,8 persen.

Ahli dari DEN, Arief Anshori Yusuf, menyatakan bahwa MBG berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan angka kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Sempat Bilang Nyerah Atasi Bencana, Bupati Aceh Selatan Kini Tuai Kritik karena Tetiba Pergi ke Luar Negeri

“Program ini sangat bagus sekali dalam konteks pro-job, jadi menciptakan lapangan pekerja baru itu sampai 1,9 juta,” ujar Arief pada 19 Maret lalu.

“Lalu kemudian kemiskinan itu bisa berkurang sampai menjadi 5,8 persen kalau roll out-nya benar, ketimpangan juga akan sangat berkurang,” tambahnya.

Sementara itu, program MBG kini juga tengah menyasar penerima manfaat yang berasal dari kalangan miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, hingga anak-anak pemulung.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X