BGN Ungkap Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG, Singgung soal Batas Kuota hingga Larangan PHK

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:22 WIB
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang.  (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Instagram/badangizinasional.ri)

Jumlah yang diganti nantinya adalah biaya riil yang sudah keluar tapi tidak termasuk margin keuntungan.

Nantinya, kata Nanik, akan ada pihak yang akan memeriksa dan melakukan verifikasi pada bukti pengeluaran.

Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG

Baca Juga: Pemkab Cirebon Selaraskan Tata Kelola Informasi Publik Lewat Pembinaan PPID

SPPG awalnya bisa menyiapkan porsi lebih dari 3.500 penerima manfaat, tapi sekarang diizinkan setiap dapurnya hanya untuk fokus pada 2.500 penerima manfaat.

Jumlah tersebut adalah total untuk 2.000 penerima manfaat dari kalangan siswa dan 500 dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

Nanik menjelaskan bahwa pengurangan penerima manfaat yang ditanggung SPPG adalah untuk pemerataan pengelolaan satu sama lain.

Baca Juga: Kapolda Jabar Tinjau Tol Palimanan Pastikan Kesiapan Jalur dan Pengamanan saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Ada temuan saya, di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa? Ini jelas nggak benar, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” jelas Nanik.

Fakta lainnya adalah satu kecamatan di Banyumas memiliki penerima manfaat 16 ribu orang sudah ditangani oleh 6 SPPG, tapi disetujui pembangunan 5 dapur lain.

Mengenai munculnya dapur SPPG yang melebihi batas penetapan dari BGN, Nanik menegaskan pihaknya akan segera menyelesaikannya.

Baca Juga: Bupati Jamin Pembangunan Infrastruktur akan Dikerjakan Bertahap Oleh DPUTR Kabupaten Cirebon

“Kalau 16 ribu dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana tuh?” lanjutnya.

MBG dan Lapangan Kerja

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X