Dalam catatan Timon, media pernah mendapatkan insentif PPh untuk kertas dan pekerjanya saat Covid-19.
Sementara itu, Perencana Ahli Muda Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, memaparkan Bappenas telah memasukkan media dan pers berkualitas dalam RPJPN 2025–2045.
Tujuannya untuk penguatan komunikasi publik yang merata, adil, berdaulat, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Untuk itu, Bappenas telah melakukan diskusi terpimpin guna mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan.
Dari diskusi itu, Bappenas menghasilkan intervensi kebijakan penguatan pers dan media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).
“Tindak lanjutnya saat ini mengawal pelaksanaan tahapan awal pembangunan media massa yang BEJO’S bersama mitra K/L (Dewan Pers, KPI, BKP, KTP2JB), organisasi dan asosiasi pers, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pemda,” paparnya.
Kepala Pusat Strategis Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kementerian Hukum, Junarlis, menerangkan lebih dari 95 persen jurnalis dan pelaku industri media di Denmark telah terkonsolidasi dalam satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Danish Press Publications Collective Management Organisation (DPCMO).
Konsolidasi tidak semata-mata didorong kebutuhan bertahan, melainkan untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai pilar utama sistem demokrasi.
Karena itu, Junarlis bilang, sangat relevan memperjuangkan hak cipta berita.
Baca Juga: Empati Nasional Mengalir Deras: BNPB Pimpin Penanganan Bencana di Sumatera
“Hak cipta berita bukan sekadar urusan hukum. Ini adalah infrastruktur ekonomi media masa depan,” katanya.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, memaparkan kondisi jurnalis saat ini mengalami sejumlah persoalan mulai dari digaji di bawah UMR, dikontrak seumur hidup, PHK sepihak tanpa kompensasi, hingga tidak punya jaring pengaman seperti BPJS dan asuransi.