Ia membenarkan, bahwa data alur masuk yang tersaji dalam dokumen yang viral itu bukan fiksi.
Kendati demikian, soal alur keluar, label transaksi dan siapa yang memberi akses kendali rekening, syuriyah masih menempatkannya sebagai urusan audit lebih lanjut.
“Kalau melihat data yang ada, memang tercatat ada alur masuk seperti itu. Tetapi detail penggunaan, pengelolaan dan pembatasan otoritasnya, itu masih ranah internal," terang Sarmidi.
Baca Juga: Seloroh Menkeu Purbaya saat DPR Minta Kontrol Penyerapan Anggaran Kementerian Lain Dipertajam
"Kami belum bisa menjelaskan satu per satu,” imbuhnya.
Skandal Audit Internal PBNU di 2022
Selain aliran masuk, audit juga menyoroti arus keluar dana dari rekening tersebut.
Baca Juga: Bos KAI Bantah Pegawai KRL Dipecat Buntut Aduan Penumpang yang Viralkan Kehilangan Tumbler di Medsos
Salah satunya, pengeluaran di atas Rp10 miliar yang tercatat sebagai pembayaran utang, namun dinilai belum memiliki penjelasan pembukuan memadai.
Ada pula transfer rutin bernilai besar selama Juli hingga November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam.
Laporan menautkan transfer itu dengan memo internal ketua umum PBNU pada 22 Juni 2022 yang menunjuk Lembaga Bantuan Hukum organisasi untuk mendampingi perkara suap yang dihadapi Mardani Maming.
Baca Juga: Lemahnya Verifikasi Bank Jateng, Nasabah Bikin Rekening Bodong pun Lolos
Keterkaitan ini, dalam dokumen audit yang kini viral, disebut bukan sekadar soal manajemen kas.
Namun, terdapat pula potensi risiko hukum lanjutan jika tidak ada segregasi tegas antara otoritas rekening, penggunaan dana kelembagaan dan bantuan hukum personal.