“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya manajemen keuangan, tetapi ancaman yang lebih besar," demikian salah satu poin dalam laporan audit.
"Yakni potensi rambatan hukum serius yang bisa dikualifikasikan sebagai TPPU jika tidak ada penataan kendali rekening dan dokumentasi penggunaan yang akuntabel,” sambungnya.
Diketahui, audit itu disusun oleh KAP Gatot Permadi, Azwir, Abimail, merujuk periode keuangan 1 Januari hingga 31 Desember 2022 lalu.
Disebutkan, hal tersebut untuk menjadi landasan Rais Aam PBNU dalam mengambil sikap organisasi.
Jejak 4 Transaksi Terpisah
Dalam laporan setebal puluhan halaman itu, audit internal PBNU pada tahun 2022 itu menyebutkan aliran masuk dana besar ke rekening atas nama PBNU di bank negara, yang terjadi pada 20 dan 21 Juni 2022, lewat 4 transaksi terpisah.
Berdasarkan data yang muncul di pemberitaan dan dokumen yang beredar di media sosial, dana itu diidentifikasi bersumber dari grup usaha pertambangan, PT Batulicin Enam Sembilan milik bendahara umum PBNU saat itu, Mardani H. Maming.
Auditor juga menuliskan catatan, meski rekening itu menggunakan nama organisasi, kendali operasionalnya disebut berada di bawah otoritas Mardani Maming.
Dua hari setelah aliran masuk terakhir, pada 22 Juni 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara suap Izin Usaha Pertambangan saat ia masih menjabat kepala daerah.***
Artikel Terkait
Polemik Izin Usaha Tambang, PBNU Gercep. Berikut Sikap Muhammadiyah dan KWI
Viral Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel Dapat Kecaman Berbagai Pihak, PBNU Dalami Soal Ini
Respons Gus Yahya soal Isu Pemecatan dari Kursi Ketum PBNU: Ogah Tinggalkan Jabatan hingga Tepisan Dukung Israel
Bahlil Sebut Diminta Presiden Prabowo Lakukan Penindakan Aktivitas Tambang Ilegal yang Terkait dengan Bandara IMIP Tanpa Kompromi