Polemik Izin Usaha Tambang, PBNU Gercep. Berikut Sikap Muhammadiyah dan KWI

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 9 Juni 2024 | 13:35 WIB
Ilustrasi penambangan (IST)
Ilustrasi penambangan (IST)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas dapat mengolah pertambangan.

Terkait dengan itu, Sejumlah Ormas agama telah memberikan respons terhadap keputusan pemerintah  dalam pengelolaan tambang tersebut.

Baca Juga: Gegara Akun Icha Shakila Ibu di Bekasi dan Tangerang Membuat Konten Asusila dengan Anaknya Kini Sudah Teridentifikasi

Namun konferensi Waligereja (KWI), Wakil resmi agama Katolik di Indonesia menolak tawaran tersebut.

Disampaikan Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut, gereja Katolik akan selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan.

"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,"

Baca Juga: Kunjungi BNSP, LSP Politeknik Negeri Indramayu Siapkan SDM Menyongsong Indonesia Emas 2045

"KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," ujar Marten.

Lanjut Marten, KWI adalah lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).

"Fokus KWI tetap pada pewartaan dan pelayanan sehingga mewujudkan tata kehidupan yang bermartabat," terang Marthen melalui keterangan tertulis, di lansir dari Kompas. Rabu (5/6/24).

Baca Juga: Faktor Ekonomi dan Tergiur Ajakan dari Medsos, Ibu Muda di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya di Tangkap Polisi

Meski tak tegas menyatakan penolakan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia,juga mengaku pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka.

Sementara Ormas (Muhammadiyah) masih mempertimbangkan terlebih dahulu terkait dampak positif dan negatifnya.

"Muhammadiyah tidak akan mengambil langkah secara tergesa-gesa guna mengukur kemampuan dalam pengelolaan tambang sehingga tidak akan menimbulkan masalah baik bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara," kata Saad Ibrahim selaku salah satu Ketua bidang PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Bantuan Jalan Usaha Tani dari Anggota DPR RI, Pj Bupati: Pembangunan Tidak Bisa Dilakukan Sendiri

Selanjutnya, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mengaku skeptis dengan tawaran tersebut. Menurut dia, tawaran pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) adalah jebakan.

Disisi lain, berbeda dengan Ormas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian menyambut positif keputusan pemerintah tersebut.

PBNU gerak cepat langsung mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang tersebut.

Baca Juga: Festival Ciremai, Ajang Diskusi Potensi Pariwisata di Kabupaten Kuningan

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan, adapun PBNU mengajukan izin untuk mengelola tambang batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Penjelasan Yuliot, BKPM akan menerbitkan izin usaha pertambangan apabila seluruh syarat sudah terpenuhi oleh PBNU.

Pihaknya menyampaikan, pengajuan izin tersebut saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban. Paling cepat, kata dia, IUPK akan diterbitkan 15 hari setelah syarat pendaftaran terpenuhi.

Baca Juga: Pasca Peluncuran Honda Beat Baru, Yamaha Indonesia di Kabarkan Bakal Luncurkan Yamaha TURBO

“Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata politikus Partai Golkar ini.

Sejauh ini PBNU merupakan satu-satunya ormas keagamaan yang mendukung kebijakan pemberian IUPK bagi ormas keagamaan. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.

Menyambut tawaran itu, Ketua Umun PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berterima kasih atas langkah perluasan pemberian izin tambang ormas keagamaan.

"Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi," kata dia di Kantor PBNU, Jakarta pada 6 Juni 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X