nasional

Dirjen Bea Cukai Beberkan Hambatan Pemberantasan Rokok Ilegal, Singgung Daya Beli dan Kebiasaan Masyarakat

Selasa, 25 November 2025 | 16:59 WIB
Foto ilustrasi - Dirjen Bea Cukai paparkan kendala pemberantasan rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)

Produksi golongan 2 naik 3,2 persen dari 74,2 miliar batang pada Oktober 2024 menjadi 76,5 miliar batang pada Oktober 2025.

Adapun golongan 3 mengalami kenaikan 6 persen dari 53,1 miliar batang menjadi 56,2 miliar batang.

Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Baca Juga: Ekonom Anthony Budiawan Dukung Kebijakan Menkeu Purbaya soal Larangan Impor Baju Bekas, Singgung Jadi Penyebab Matinya Industri Lokal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok di tahun 2026 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan usai Purbaya bertemu dengan perwakilan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat, 26 September 2025.

Perwakilan yang hadir kata Purbaya di antaranya adalah Djarum, Gudang Garam, Wismilak, dan lainnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ledakan Mortir di Bekasi yang Tewaskan Seorang Warga, Salah Satunya Soal Pemicu Letusan

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ucap Menkeu Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu Jakarta pada 26 September 2025 lalu.

“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya kala itu.

***

Halaman:

Tags

Terkini