Sistem Corelax dirancang dengan berbagai keunggulan, antara lain :
1. Data Prepopulated Data pemotongan pajak dari pihak ketiga (pemotong/pemungut) akan terisi otomatis, sehingga Wajib Pajak cukup melakukan pengecekan dan konfirması
2 Tanpa e-FIN Akses ke Coretax tidak memerlukan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) seperti sistem sebelumnya.
Baca Juga: Proyek Senderan di Perumahan Bumi Sampiran Indah Acak Acakan
3. Integrasi Data. Mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan melalui integrasi data perpajakan yang lebih akurat dan menyeluruh.
Coretax adalah bagian dan agenda Reformasi Perpajakan yang terus dikembangkan DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pelayanan pajak.
Dengan target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp2 189,3 triliun atau sekitar 73% darı APBN 2025 partisipasi aktif seluruh Wajib Pajak sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Oknum Guru SD di Cirebon Lakukan Pencabulan, Polresta Cirebon Tetapkan Sebagai Tersangka
DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk mendukung program ini dengan segera melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik Coretax, sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala