FAJARNUSA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon berinisial AL (32) atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,71 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti trading dan judi online.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa AL diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf keuangan PDAM selama tahun 2024 untuk melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Daftar 34 Kosmetik Ilegal versi BPOM yang Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftar Lengkapnya !
Pelaku melakukan lima modus, seperti mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi, serta mengedit dokumen transaksi keuangan.
Total kerugian dari kasus ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu penggelapan setoran loket sekitar Rp2,42 miliar, pengurangan nilai pemindahbukuan senilai Rp1,38 miliar, serta pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp200 juta.
Polres Cirebon Kota menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM dan laporan transaksi bank.
Baca Juga: Diminta Netizen untuk Memaafkan Pelaku Dugaan Perundungan Anak, Ruben Onsu: Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasus tersebut berhasil terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Daerah.
Polisi telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari lingkungan internal PDAM serta pihak lain yang terkait dengan proses keuangan perusahaan.
Tersangka telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kementerian Agama Dukung Cek Kesehatan Gratis bagi 12,5 Juta Siswa Lintas Agama
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersangka bersifat internal, sehingga tidak berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PDAM Kota Cirebon. **