Diminta Netizen untuk Memaafkan Pelaku Dugaan Perundungan Anak, Ruben Onsu: Proses Hukum Tetap Berjalan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 4 Agustus 2025 | 12:21 WIB
Ruben Onsu menyebut proses hukum terkait dugaan perundungan kepada anaknya akan tetap berjalan.  (Instagram/ruben_onsu)
Ruben Onsu menyebut proses hukum terkait dugaan perundungan kepada anaknya akan tetap berjalan. (Instagram/ruben_onsu)

FAJARNUSA.COM - Saran dari warganet agar Ruben Onsu memaafkan pelaku dugaan perundungan terhadap anaknya bermunculan di media sosial. 

Banyak yang menyarankan agar presenter kondang itu menempuh jalan damai dan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku.

Salah satu komentar netizen bahkan secara langsung ditanggapi Ruben melalui Instagram Story miliknya pada Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Kementerian Agama Dukung Cek Kesehatan Gratis bagi 12,5 Juta Siswa Lintas Agama

"Udahlah pak Ruben alangkah baiknya dimaafkan saja, siapa tau dia khilaf, kasih kesempatan sekali lagi," tulis seorang netizen.

Menanggapi hal tersebut, Ruben memberikan jawaban tegas namun tetap meneduhkan.

"Maafkan pasti dong, tapi proses (hukum) tetap lanjut ya," jawab Ruben.

Baca Juga: Wakasau Kenang Sosok Humanis Marsma Fajar Adriyanto: Ceria, Ramah, dan Pembina Olahraga Dirgantara

Sikap Ruben ini menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam, namun juga tidak membiarkan pelanggaran hukum terjadi tanpa konsekuensi. 

Pelaku, yang diketahui pemilik akun TikTok @vina.run, dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks dan perundungan yang mengarah ke anak Ruben.

Dalam unggahan lanjutan, Ruben juga membantah tudingan bahwa ia menyalahgunakan pengaruh sebagai figur publik untuk memperkeruh situasi.

Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol hingga 70 Persen, PPATK Aktifkan Kembali 30 Juta Rekening

"Negara ini punya aturan, jadi ya harus sesuai dong regulasinya dong, jadi bukan koar aja," tegasnya.

Ia menyatakan baru menggunakan media sosial sebagai tempat klarifikasi karena merasa kasus ini sudah melampaui batas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X