Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.
“Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun. Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” kata Gema.
Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan. Dia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara.
Baca Juga: Seluruh Korban KM Barcelona 5 Ditemukan, Menhub Pastikan Evakuasi Tuntas
Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya. (*)