Kasus Dana PIP SMAN 7 Cirebon Kejari Tetapkan 4 Tersangka, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru Kesiswaan dan Satu Pihak Eksternal

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 23 Juli 2025 | 09:58 WIB
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memperlihatkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon saat konferensi pers penetapan empat tersangka (Sumber : Kejari Kota Cirebon)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memperlihatkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon saat konferensi pers penetapan empat tersangka (Sumber : Kejari Kota Cirebon)

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.

“Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun. Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” kata Gema.

Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan. Dia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara.

Baca Juga: Seluruh Korban KM Barcelona 5 Ditemukan, Menhub Pastikan Evakuasi Tuntas

Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X