FAJARNUSA.COM (CIREBON) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan Kepala SMAN 7 Cirebon menjadi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain kepala sekolah, ada tiga tersangka lain dari lingkungan SMAN 7 Cirebon.
Modusnya, dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ogah Cabut Larangan Study Tour: Fokus Pendidikan, Bukan Bebani Orang Tua
Dari total anggaran sebesar Rp 955,8 juta yang seharusnya disalurkan kepada sekitar 500 siswa, sebanyak Rp 467,9 juta justru diselewengkan.
“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, saat konferensi pers di lobi Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam.
Empat tersangka itu terdiri atas T, Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon; R, guru sekaligus staf kesiswaan; I, Kepala SMAN 7 Cirebon; serta satu orang dari pihak luar, yakni RN.
Baca Juga: Erick Thohir Kecewa Timnas U-23 Indonesia Tak Menang Lawan Malaysia: Jangan Hanya Bisa Lawan Brunei!
Menurut Feri, praktik ini sudah dirancang sejak awal antara RN dan T.
Dana yang cair ke sekolah dipotong dengan rata-rata Rp 200 ribu per siswa.
“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R. Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” ucapnya.
Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemotongan bahkan digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.
Sebagian dana hasil korupsi itu disita oleh Kejari Kota Cirebon.
“Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp 368.085.700,” jelas dia.
Artikel Terkait
Ratusan Siswa Gagal Ikut SNBP, DPRD Sesalkan Kelalaian SMAN 7 Kota Cirebon Terlambat Isi PDSS
Komisi III DPRD Minta Disdik Evaluasi Pelaksanan PIP di Kota Cirebon