FAJARNUSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni PT Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines.
Ketiganya dianggap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa ini adalah bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur aturan pemerintah Indonesia.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
"Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat,” jelas Alexander dalam keterangann resminya, Minggu 29 Juni 2025.
Sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran, Kementerian Komdigi disebut telah menempuh sejumlah tahapan prosedural, termasuk pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, hingga penyampaian siaran pers resmi.
Baca Juga: Prabowo Resmi Mulai Proyek Raksasa Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp95,5 Triliun
Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak merespons kewajiban legal yang telah ditetapkan.
“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.
Menurut Alexander, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di ruang digital serta upaya untuk menciptakan ekosistem digital nasional yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Ironi Chikita Meidy: Dari Curhat Judi Online Suami, Kini Justru Dilaporkan KDRT oleh Pasangannya
Tindakan ini juga menjadi bagian dari pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko penggunaan sistem yang belum terdaftar secara resmi.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjutnya.