Alexander juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar segera mendaftarkan sistem mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission), dan secara aktif memperbarui informasi jika terjadi perubahan.
Dengan penindakan ini, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PSE yang mengabaikan kewajiban hukum di ruang digital Indonesia, sekalipun berasal dari perusahaan besar multinasional.***
Artikel Terkait
Komdigi, Komunitas dan Dunia Usaha Sepakat Rumuskan Adopsi AI di Acara CITCOM CONNEXT 2025
Muncul Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Medsos, DPR Minta Polri dan Komdigi Tindak Tegas: Ini Sangat Menjijikkan
Ramai Isu 'Peduli Lindungi' Disusupi Judol, Aplikasi Kesehatan di Era Covid-19 Itu Kini Diblokir Komdigi
Perkuat Informasi di Akar Rumput, Komdigi Luncurkan KIM.ID