nasional

Otoritas Keamanan Siapkan Sanksi Berat Terkait Haji Ilegal, dari Denda Uang hingga Larangan 10 Tahun ke Arab Saudi

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:37 WIB
Ilustrasi foto ibadah haji / umroh di depan Ka’bah di Majidil Haram. (Unsplash/Khawaja Umer Faooq)

Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.***

 

Halaman:

Tags

Terkini