Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.***
Artikel Terkait
Dua WNI dari Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal
323 Kloter Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Pintu Kedatangan Masih Terbuka hingga 31 Mei 2025
Ngebut! Kemenag Klaim Penerbitan Kartu Nusuk untuk Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Mencapai 90 Persen
Jelang Puncak Haji, Pemerintah Klaim 95 Persen Jemaah dari Indonesia di Tanah Suci Sudah Terima Kartu Nusuk