d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***