Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 23 Mei 2025 | 07:57 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

FAJARNUSA.COM -- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Aturan ini diteken Prabowo pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah keterlibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

Baca Juga: Soal Prabowo Ingin Danantara Ikut Investasi di Proyek Energi, Menteri Bahlil Pastikan ESDM Bakal Atur Porsinya

Lebih lanjut, Perpres tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjamin rasa aman bagi jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, maupun harta bendanya.

Pada Pasal 5 Ayat (1), diatur bahwa perlindungan oleh Polri bisa diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarga mereka. 

Penjelasan lebih rinci di Ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah pasangan hidup maupun tanggungan dari jaksa yang bersangkutan.

Baca Juga: KAI Ajak Penumpang Berani Lapor Tindakan Pelecehan Seksual di Acara Talkshow Berbicara, Bersuara, Berdaya

Menariknya, perlindungan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 3.

Jenis-jenis perlindungan dijabarkan dalam Pasal 6 yang menyatakan:

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:

Baca Juga: Komisi III DPRD Ingatkan Dispora Soal Keseriuasan Revitalisasi Kawasan Stadion Bima

a. pelindungan atas keamanan pribadi;

b. pelindungan tempat tinggal;

c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X