d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
GAS TERUS...!Bulog Lebak-Pandeglang Siap Implementasi Perpres Cadangan Pangan Pemerintah
KEREN...!Ketua DPRD Pandeglang Dukung Perpres Cadangan Pangan Pemerintah
Diskusi Terbuka AMSI What's Next After Publisher's Right: AI For Media: Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden
Perusahaan Platform Digital Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024 dan Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas