Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 23 Mei 2025 | 07:57 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

d. pelindungan terhadap harta benda;

e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;

f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."

Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X