nasional

Setelah Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Kini Dimutasi ke Papua

Senin, 12 Mei 2025 | 08:16 WIB
Hakim Eko Aryanto yang sempat menjadi sorotan saat menangani kasus korupsi Harvey Moeis. (Youtube)

FAJARNUSA.COM -- Hakim Eko Aryanto yang sempat menjadi sorotan setelah menangani kasus Harvey Moeis, kini dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan juru bicara Mahkamah Agung Yanto. 

Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko Aryanto.

Baca Juga: Stok Cadangan Beras Bulog Capai 3,6 Juta Ton, Tertinggi dalam 57 Tahun

"Iya benar," kata Yanto kepada awak media, Minggu (11/5/2025).

Untuk diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia dan nama Eko Aryanto masuk daftar hakim yang dimutasi.

Sebelumnya, Eko merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga: Reaksi Kocak Dedi Mulyadi ke Bobotoh yang Diduga Tak Diizinkan Istri Tuk Konvoi Persib Juara: Itu Lebih Menakutkan

Eko Aryanto sendiri merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. 

Eko kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. 

Baca Juga: Cerita Haru Suami-Istri Penjual Bakso yang Kini Naik Haji 2025, Sabar Menyisihkan Hasil Jualan Selama 27 Tahun

Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. 

Namun demikian, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.***

 

Tags

Terkini