Sidang Gugatan UU Hak Cipta Oleh Ariel NOAH dan Musisi yang Tergabung dalam VISI Berlangsung, Bagaimana Hasilnya?

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 26 April 2025 | 07:43 WIB
Sidang Gugatan UU Hak Cipta dengan Penggugat Ariel NOAH CS yang Tergabung dalam VISI. (instagram.com/arielnoah)
Sidang Gugatan UU Hak Cipta dengan Penggugat Ariel NOAH CS yang Tergabung dalam VISI. (instagram.com/arielnoah)

FAJARNUSA.COM -- Sebanyak 29 penyanyi papan atas Tanah Air resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini menyasar sejumlah pasal yang dinilai membatasi hak mereka dalam memungut royalti atas karya yang dinyanyikan, terutama jika dilakukan di luar lembaga manajemen kolektif.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam petitum gugatan adalah permintaan agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Program GPM di Kecamatan Mundu Bantu Tekan Inflasi

Gugatan juga menuntut agar ketentuan huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu petitum dalam permohonan para pemohon yang dikutip dari dokumen resmi.

Gugatan ke MK ini bukan datang dari sembarang pihak. 

Baca Juga: Ingar Tuntutan Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur dari Kursi Jadi Wapres, Wiranto Bongkar Respon Prabowo

Sebanyak 29 musisi yang ikut serta dalam permohonan ini adalah nama-nama yang sudah sangat dikenal di industri musik Indonesia, antara lain:

1. Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana)

2. Ariel NOAH (Nazril Irham)

3. Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo)

4. Titi DJ (Dwi Jayati)

5. Judika (Judika Nalom Abadi Sihotang)

6. Bunga Citra Lestari (BCL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X