nasional

Oknum Guru PJOK di Lumajang Ditangkap, Pamer Alat Vital Lewat Video Call ke Murid SD

Rabu, 16 April 2025 | 15:38 WIB
Ilustrasi Siswa SD Dilecehkan Guru PJOK di Lumajang. (Freepik/Freepik)

Saat ini J telah diamankan di Mapolres Lumajang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 4 tahun penjara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini