nasional

Polemik Tambang Galian C di Desa Pandean, Wartawan jadi Korban

Jumat, 21 Maret 2025 | 16:42 WIB
Setelah pemberitaan ini diketahui oleh Lois Hariona, maka wartawan mulai sering mendapat telepon dari orang orang tidak dikenal. (Media Sosial)

FAJARNUSA.COM (Probolinggo) - Jadi korban ? mungkin bisa begitu. Pikiran ini muncul di benak para wartawan yang dengan berani memberitakan seorang tokoh/pegiat/aktifis Probolinggo yang saat diberitakan sedang berkonflik dengan mitra kerjanya.

Ini terjadi karena adanya konflik pekerjaan antara Hartono alias Sintong dengan Luis Hariona tentang pekerjaan tambang galian C di Desa Pandean Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Yang mana mereka berdua (Sintong dan Lois, red) saling serang pemberitaan di media berita online, bahkan sampai lapor polisi.

Baca Juga: Klaim Wakil Ketua DPR RI yang Menyebut Telah Berdialog dengan Sipil Terkait UU TNI: Kami Melakukan Komunikasi Intens

Beberapa berita terbit pada media online salah satunya media dimana Arini selaku wartawan bernaung.

Setelah pemberitaan ini diketahui oleh Lois Hariona, maka Arini mulai sering mendapat telepon dari orang orang tidak dikenal yang mengaku sebgai orang orangnya Lois Hariona sebagaimana telah ditayangkan oleh beberapa media online.

Pada hari ini, Kamis (20/3/2025) Lois Hariona yang didampingi penasehat hukumnya Salamulhuda, S.H.I melaporkan wartawan yang menulis berita dengan mencantumkan foto bukti transfer yang tercantum nama Lois Hariona.

Baca Juga: Rapat Tertutup UU TNI Oleh Komisi I DPR di Hotel Mewah Terkesan Diam-diam, Begini Kata Puan Maharani

Saat media ini mengkonfirmasi Salamulhuda, S.H.I, selaku penasehat hukum Lois Hariona, membenarkan bahwa telah melaporkan oknum wartawan yang pemberitaannya tidak dapat diterima oleh kliennya.

"Laporan kami ke Polres Probolinggo Kota karena dalam pemberitaan tersebut memuat gambar rekening pribadi klien saya," terang Salam panggilan akrab Salamulhuda, S.H.I.

Seperti yang telah disiarkan dalam akun tiktok bawa mengunggah data pribadi merupakan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Indonesia Dibungkam Australia: Kluivert Sempat Optimis Menang, Kini Enggan Tundukkan Kepala

"Tentang isi berita tidak telalu berkeberatan," ungkapnya. https://vt.tiktok.com/ZSMENyvYp/

Bukti transfer yang dimuat dalam berita yang ditulis Arini merupakan sebagian bukti transfer dari Hartono alias Sintong untuk modal pembiayaan tambang galian C di Desa Pandean.

Selain bukti transfer itu masih ada bukti transfer yang lebih besar dari Sintong.

Baca Juga: Pemerintah Siap Beri Penjelasan Mengenai UU TNI, Puan Maharani Jamin Kekhawatiran Publik Tak akan Terjadi

"Bukan hanya itu, masih ada bukti transfer yang lebih besar," ungkap Sintong saat dikonfirmasi oleh media ini.

"UU Pers Ayat , pasal 13 : Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan," pendapat seorang jurnalis yang tidak mau disebutkan namanya.

Adanya pelaporan ini beberapa grup media online membahas hal itu, dan mereka jelas akan bersama sama membela Arini sebagai sesama jurnalis, karena ada beberapa landasan hukum yang menjadi pijakan bagi jurnalis untuk menuangkan karya karya jurnalistiknya. (B2L)

Tags

Terkini