Pemerintah Siap Beri Penjelasan Mengenai UU TNI, Puan Maharani Jamin Kekhawatiran Publik Tak akan Terjadi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 21 Maret 2025 | 16:04 WIB
Puan Maharani mengatakan pemerintah siap memberikan penjelasan tentang UU TNI untuk meredam kekhawatiran. (Instagram/dpr_ri)
Puan Maharani mengatakan pemerintah siap memberikan penjelasan tentang UU TNI untuk meredam kekhawatiran. (Instagram/dpr_ri)

FAJARNUSA.COM -- DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang TNI pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Gelombang protes sudah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menolak pengesahan tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menggelar konferensi pers dan buka suara menanggapi aksi demonstrasi yang terjadi di luar gedung parlemen.

Baca Juga: Pemerintah Kota Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Lebaran Serentak di 5 Kecamatan

Ia menyatakan jika pemerintah siap memberi penjelasan kepada pihak, termasuk mahasiswa terkait UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR.

“Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menegaskan kalau apa yang dikhawatirkan publik mengenai UU TNI ini tidak akan terjadi di masa depan.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 641 Petugas Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyatakan harapannya bahwa UU TNI bisa memberikan manfaat kepada pembangunan bangsa.

“Kami juga berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Dorong Industri Dalam Negeri, Luhut Larang Penggunaan Tempat Makan Impor untuk MBG: Suruh Bikin Lokal

UU TNI yang baru merevisi tentang kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X