nasional

Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit

Sabtu, 1 Maret 2025 | 20:51 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan pemerintah terus berkomunikasi pada dengan perusahaan sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024.

Salah satu yang diupayakan pada komunikasi tersebut adalah hak pesangon seperti yang dibeberkan oleh Wamenaker Immanuel atau yang kerap dipanggil Noel itu.

Janjikan Mantan Karyawan Memperoleh Pekerjaan Tanpa Syarat Batasan Umur

Baca Juga: Solusi dari Kepala BGN Tentang Maraknya Kasus Keracunan MBG, Posting Video Proses Memasak di Sosmed

Wamenaker juga memberikan jaminan kepada para mantan karyawan Sritex tentang kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan.

Salah satunya adalah dengan penghapusan syarat usia saat penerimaan karyawan di tempat baru.

Mengenai lokasi kerja, ia juga menyebutkan jika pemerintah akan ikut membantu mencarikan pekerjaan baru di wilayah sekitar pabrik lama.

Baca Juga: Sempat Bikin Kegaduhan di Medsos karena Pengumuman Sidang Isbat Terlambat Diumumkan, Kemenag: Menunggu Wilayah Paling Barat Aceh

“Jadi itu adalah tugas kita sebagai pemerintah, langkah yang penting adalah kita juga mencarikan pekerjaan untuk kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” kata Noel.

Ia menegaskan jika itu bisa terjadi asal memiliki keinginan untuk bekerja.

“Dengan satu tanpa syarat yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur,” imbuhnya.

Baca Juga: Pil Koplo Marak di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat, Modus Toko Kosmetik, Pengedar Diduga Setor ke Oknum Polisi

Tanpa pembatasan umur ini, diharapkan akan memudahkan proses pencarian kerja bagi lebih dari 10 ribu karyawan yang dirumahkan.

“Sudah lah kayak gitu, hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi lah,” terangnya.

Noel juga mengatakan kalau Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo terbuka untuk mengarahkan mantan karyawan masuk Balai Pelatihan Kerja (BLK).

Halaman:

Tags

Terkini