FAJARNUSA.COM -- (Jakarta) - Bahaya pil koplo menghantui wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Di setiap sudut dengan mudah di dapati toko kosmetik yang dengan leluasa mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi legalitas izin edar.
Seperti toko di Jalan Kalibaru Timur VI No. 4 RT. 1 RW. 2, Bungur, Senen, Jakarta Pusat yang dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan. Bahkan diakui pemilik toko tersebut telah berkoordinasi dengan oknum Polisi dari Polsek Senen, Jakarta Pusat.
“Kami disini sudah berkoordinasi bang dengan polsek hingga polres. Bos ada setor iuran tiap bulan. Abang muat saja beritanya, kami tidak mungkin di tangkap,” jelas penjaga toko kepada wartawan. Jum'at, (28/2/2025).
Baca Juga: 8.400 Pegawai Sritex di PHK, Pemerintah Bongkar Nasib Karyawan dan Pesangon yang Didapat
Menaggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik bersuara kepada media ini. “Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum nakal dalam peredaran obat Keras. Sudah seharusnya Paminal Polda Metro Jaya mengambil sikap tegas,” jelas Adi SH. (28/2/2025).
“Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat wajib untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI. Karena jelas adanya pelanggaran,” lanjut Adi SH kepada FajarNusa.Com.
Masyarakat Minta Kepolisian untuk bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar. Atau mungkin peredaran obat keras tersebut di jadikan lahan basah bagi oknum nakal. (**)
Artikel Terkait
Aksi Bejat Oknum Polisi: Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur Dijadikan Budak Sex Dengan cara Biadab
Oknum Polisi Berpangkat Aiptu US, Diduga Meminta Uang dari Korban Begal
Oknum Polisi Berpangkat AIPDA Diduga Lakukan Penyiksaan Kepada Wanita Muda di Kota Makasar
Masih Maraknya Peredaran Pil Koplo di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Tuai Komentar Pemerhati Lingkungan