nasional

Kasus Keracuan MBG, Siapa yang akan Menanggung Biaya Pengobatannya? Begini Jawaban Badan Gizi Nasional

Sabtu, 1 Maret 2025 | 20:36 WIB
Kepala BGN sebut pihak SPPG bisa menanggung pengobatan untuk siswa keracunan karena MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)

FAJARNUSA.COM - Setelah Makan Bergizi Gratis resmi dimulai pada 6 Januari 2025 lalu, beberapa kali muncul laporan tentang kasus keracunan MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyebutkan jika faktor penyebabnya adalah kurangnya pengalaman mitra dalam menyiapkan makanan untuk MBG.

Menurut Dadan, para satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang bekerja untuk MBG ini masih baru.

Baca Juga: Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil, Sopir Taksi Online di Surabaya jadi Pengangguran

“Rata-rata yang muncul di berita terakhir ini adalah semua satuan pelayanan yang baru melaksanakan,” kata Dadan Kompleks Akademi Militer, Magelang pada Kamis, 27 Februari 2025.

Jadi menurutnya, para SPPG yang sudah berkecimpung dalam bisnis masak porsi besar tidak kesulitan jika harus mengolah masakan MBG dengan jumlah yang banyak.

“Karena untuk bisa memasak, biasa masak 1 sampai 10 untuk bisa 1.000 sampai 3.000  butuh waktu untuk membiasakan sampai kematangannya cukup,” kata Dadan.

Baca Juga: Penjelasan al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas Sering Dibaca Saat Shalat Witir

Selain tingkat kematangan, ia juga mengatakan tentang kesamaan rasa masakan dalam kebiasaan memasak di porsi besar.

Biaya Pengobatan karena Keracunan MBG akan Ditanggung SPPG Terkait

Merespon tentang kasus keracunan, Dadan mengatakan kalau SPPG terkait akan menanggung segala biaya pengobatan.

Baca Juga: Sempat Bikin Kegaduhan di Medsos karena Pengumuman Sidang Isbat Terlambat Diumumkan, Kemenag: Menunggu Wilayah Paling Barat Aceh

Ia membeberkan jika dalam satu porsi Makan Bergizi Gratis, sudah termasuk biaya bahan baku dan biaya operasional.

Menurut penjelasannya, biaya untuk pengobatan karena keracunan MBG ini juga bisa ditanggung dari biaya yang sudah dianggarkan oleh BGN tersebut.

“Biaya operasional di satuan pelayanan itu, sifatnya at cost untuk menanggulangi hal-hal yang seperti itu,” kata Dadan saat menemui media di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini