Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Kusdianto berharap, pihak Kepolisian bisa segera menuntaskan kasus yang dialami kliennya.
Menurutnya, kliennya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kami berharap Kepolisian memeriksa pihak-pihak yang terindikasi terlibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami. Ini sudah sindikat, dan tidak mungkin terduga pelaku satu orang. Sampai sekarang, mobil klien kami tidak tahu dimana lokasinya. Dugaan kuat, ada di Bangkalan," jelasnya. (*)