Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil, Sopir Taksi Online di Surabaya jadi Pengangguran

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:50 WIB
Kusnindiyarto (45) Sopir taksi online didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H., melaporkan Sodik tetangganya karena terlibat sindikat penggelapan mobil miliknya (Dokumentasi)
Kusnindiyarto (45) Sopir taksi online didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H., melaporkan Sodik tetangganya karena terlibat sindikat penggelapan mobil miliknya (Dokumentasi)

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Kusdianto berharap, pihak Kepolisian bisa segera menuntaskan kasus yang dialami kliennya.

Menurutnya, kliennya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Kami berharap Kepolisian memeriksa pihak-pihak yang terindikasi terlibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami. Ini sudah sindikat, dan tidak mungkin terduga pelaku satu orang. Sampai sekarang, mobil klien kami tidak tahu dimana lokasinya. Dugaan kuat, ada di Bangkalan," jelasnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X