FAJARNUSA.COM (Cirebon) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, respon cepat aduan masyarakat terkait pohon ranting rapuh yang bisa mengakibatkan cidera pada pengguna jalan.
DPRKP melalui Unit Pelaksana Teknis Pertamanan dan Pemakaman (UPT PP) melakukan pemangkasan dan perapihan pohon sekitar Jalan Saleh, Gang Mulya 1 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Jum'at, (21/2/2025).
"Kami siaga 24 jam dalam merespon aduan masyarakat kapan pun dan dimana pun dalam wilayah kerja Kota Cirebon," ungkap Rismaya Kepala UPT PP DPRKP Kota Cirebon.
Baca Juga: FONKACI Dorong Kreativitas dan Karakter Anak Sejak Dini
Pemangkasan atau perapihan pohon dikatakan Risma sapaan akrab Ka. UPT PP DPRKP, itu sudah terjadwal setiap hari dan setiap bulannya. Itu menjadi agenda rutin kerja tim biru DPRKP.
"Masyarakat boleh mengajukan permohonan untuk pemangkasan atau perapihan pohon yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yaitu pohon-pohon yang berada di pinggir jalan, atau depan rumah pinggir jalan agar tidak melukai pengguna jalan yang lewat akibat ranting pohon yang roboh," terang Risma kepada Fajarnusa.
Risma pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon di pinggir jalan secara mandiri. Masyarakat agar melapor kepada DPRKP apabila ada pohon tumbang, pohon yang menghalangi akses keluar masuknya kendaraan, atau pohon yang sudah tua rawan pohon tumbang.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran dari Cirebon Sudah Terjual 18 Ribu, Buruan Pesan Sebelum Kehabisan
"Menebang pohon sendiri itu ada sanksinya, bisa berupa denda yang nanti akan disesuaikan dengan Perdanya," ujar Risma.
Selain melakukan perapihan pohon-pohon di kawasan Kota Cirebon, UPT PP DPRKP pun melakukan perawatan taman-taman di seluruh wilayah kerja Kota Cirebon.
Risma pun melakukan terobosan terobosan dalam mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman-taman di seluruh Kota Cirebon agar bisa dijadikan tempat bersantai yang nyaman bagi warga Cirebon maupun wisatawan yang datang ke Kota Cirebon.