FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera Cirebon, Deddy Sumedi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Deddy merupakan seorang staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai akan memastikan kalau Deddy adalah seorang staf di Bapenda Kabupaten Cirebon.
"Kami akan pastikan yang bersangkutan adalah staf di Bapenda. Kami belum tahu," kata Hilmi, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Pj Bupati Cirebon Lantik 6 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Pemerintah Daerah
Penyidik KPK memeriksa lima ketua yayasan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR dari Bl. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain Deddy, KPK pun memeriksa Sudiono, yang menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon; Abdul Mukti, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon; serta Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon. Selain itu, diperiksa pula Ida Khaerunnisah, yang sejak Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan.
Kasus dugaan korupsi dana Corporate
Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia
(BI) memasuki babak baru setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi
meningkatkan status penyelidikan menjadi
penyidikan.
Baca Juga: Pengakuan Korban di Bandara Makassar saat Melihat Barang dalam Kopernya Diduga Hilang Dicuri hingga 4 Porter yang Kini Ditangkap Polisi
Dugaan penyalahgunaan dana ini pertama kali terungkap pada Agustus 2024, ketika muncul indikasi bahwa sebagian anggaran CSR BI tidak disalurkan sesuai peruntukannya. **