Mitra yang bergabung harus menggunakan bahan pangan lokal sebagai bahan utama pembuatan makanan.
Hal itu salah satunya untuk membantu kesejahteraan dari petani lokal.
Terakhir, mitra juga harus resmi dan dikelola berdasarkan aturan.
Yakni pemiliknya memiliki KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha atau NIB.***