nasional

Modus Aneh Pemilik Ponpes Jaktim yang Diduga Cabuli Santri dengan Dalih: Demi Sembuhkan Penyakit

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:47 WIB
Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025 (Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Timur)

Hingga kini, terdapat santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17) yang diduga dicabuli tersangka.

  1. Dilakukan Saat Rumahnya Sepi

Dalam kesempatan yang sama, Nicolas menyebut aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah ruangan Ponpes dan rumah tersangka saat istrinya tengah mengajar.

Tersangka melancarkan aksinya dengan meminta dipijat oleh para santri laki-laki.

Baca Juga: Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi: Kita Menuju Swasembada Energi

"Awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi," terang Nicolas.

"Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," lanjutnya.

  1. Aksi Tersangka Sempat Ketahuan Istrinya

Nicolas juga mengungkap istri tersangka tahu aksi bejat yang dilakukan suaminya yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Jaktim.

Saat CH mencabuli santri, aksi itu sempat diketahui oleh istri dan saudaranya.

"Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya," tutur Nicolas.

Saat itu istrinya sempat mengingatkan agar tersangka berhenti melakukan aksi pencabulan terhadap santri di Ponpes Duren Sawit.

Nicolas menerangkan, peringatan dari istri tersangka tidak diindahkan oleh sang pemilik Ponpes Duren Sawit itu hingga akhirnya diringkus polisi.

"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," tandasnya.

Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini