FAJARNUSA.COM (Bulungan, Kaltara) -- Telah dilaksanakan pembentukan kepengurusan Forum Koordinasi Aliran Sungai (FORDAS) Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029 yang digelar oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kamis, (7-8/11/24).
Diketahui, kegiatan awalnya dihadiri oleh 41 orang peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah dan swasta (NGO).
Awalnya, proses pembentukan kepengurusan FORDAS berjalan cukup demokratis, melalui diskusi yang cukup alot untuk memilih ketua FORDAS dan akhirnya disepakati bersama mencalonkan Pejabat Pemerintah sebagai ketua.
Baca Juga: Kapten Kyai Ilyas, Sosok Pahlawan dari Lumajang
Namun Plt Dishut kemudian mengambil alih acara dan memaksakan kehendaknya bahwa ketua FORDAS haruslah berasal dari Akademisi.
Oleh karena sikap dari Plt Dinas Hutan (Dishut) yang berinisial NS, kemudian Joko Supriyadi S.T., M.T., Ketua Forum Intelektual Kaltara (FIKR) mencoba menginterupsi.
Joko menyampaikan bahwa FORDAS tidak bisa didikte seperti itu, karena FORDAS bukan bawahan Dinas Kehutanan.
Baca Juga: Agus Sulistiyono Serukan Pemerintah untuk Pro Rakyat, Stop Impor Beras, Sapi, dan Daging Beku yang Memukul Petani serta Peternak
Kata Joko Supriadi, FORDAS adalah mitra independen pemerintah sebagaimana dituangkan di dalam peraturan menteri kehutanan No.61 tahun 2013. Namun interupsi ini dipotong oleh Plt Dishut dan Ketua FIKR disuruh keluar apabila tidak setuju dengan pendapatnya tersebut.
Menurut Joko, tindakan pengusiran ini menunjukkan kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara karena acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Provonsi Kaltara dan secara khusus Dinas Kehutanan Kaltara.
Padahal, Forum Intelektual Kaltara juga diundang secara resmi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bapak Burhanudin S.Sos., M.Si., atas nama Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga: Soroti Prabowo yang Mampir ke China, Intip Alasan Dua Tokoh Menteri yang Ikut Sang Presiden RI Bertemu Xi Jinping
Lanjut Joko, tindakan pengusiran oleh pemerintah ini juga termasuk suatu pembunuhan budaya demokrasi yang merupakan semangat dari FORDAS itu sendiri sebagai sebuah lembaga lintas sektor dan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Olehkarena itu, ketua FIKR melakukan walkout diikuti oleh sejumlah peserta rapat tersebut, antara lain Caretaker Forum Das Malinau, Caretaker Forum Das KTT dan Caretaker Forum Das Bulungan," terang Joko.
Para Caretaker ini merupakan kepanjangan tangan Fordas Kaltara di Kabupaten Kota yang dilantik oleh bapak Zainal Arifin Paliwang Gubernur Provinsi Kaltara pada maret 2023 yang silam.
Baca Juga: Hotel Apita Cirebon, Sepi Pengunjung Perlu Perbaikan Fasilitas untuk Kenyamanan Tamu
Kemudian peserta lainnya Dr. Ismit Mado tokoh akademisi Universitas Borneo dan tokoh pemekaran Kalimantan Utara juga turut walkout diikuti oleh beberapa peserta perwakilan NGO antara lain bapak Aliansyah dari Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) dan bapak Arman dari GGGI.
Selanjutnya acara berjalan dan peserta mengikuti kehendak Plt Dishut yakni memilih Akademisi sebagai ketua FORDAS KALTARA periode 2024 -2029.
Kesepakatan ini menurut Joko bisa jadi cacat hukum karena peserta yang menyepakatinya hanya 16 orang dari 41 orang yang menjadi peserta dalam rapat tersebut. Joko menyampaikan dirinya akan melayangkan surat protes kepada Kementrian Kehutanan di Jakarta atas proses yang tidak demokratis ini dan kesepakatan yang terkesan dipaksakan karena tidak quorum.
Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!
Joko berharap pembentukan kepengurusan ini dianulir dan BPDASHL Mahakam Berau dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara dievaluasi kinerjanya.
Sebagaimana diketahui Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (FORDAS) adalah wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan daerah aliran sungai.
Dimana telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS, menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS, membantu penyelesaian masalah/konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS.
Baca Juga: Prabowo dan Xi Jinping Saksikan Penandatanganan Sejumlah MoU Kerja Sama Indonesia-Tiongkok
Forum ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.61 tahun 2013 tentang Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Adapun Fordas Kaltara telah terbentuk pada tahun 30 November 2017 melalui sebuah acara pembentukan FORDAS KALTARA yang difasilitasi oleh BPDASHL Makam Berau di Hotel Pangeran Khar di Tanjung Selor.
Kemudian SK Pengurusnya baru disahkan pada tanggal 18 November 2018 dan pelantikannya 24 mei 2019. Pada tanggal 18 November 2023 kepengurusan berakhir dan pada tanggal 7 dan 8 November 2024 dilaksanakan rapat pembentukan kepengurusan yang baru. (Teguh)