nasional

Korupsi APBDes, Kuwu Ciwaringin Ditangkap Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

Selasa, 5 November 2024 | 21:53 WIB
Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, berinisial WG, kini resmi mendekam di balik jeruji penjara setelah terlibat dalam kasus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023 (Dokumentasi/FajarNusa.com)

FAJARNUSA.COM (Cirebon) -- Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, berinisial WG, kini resmi mendekam di balik jeruji penjara setelah terlibat dalam kasus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023. WG diduga menyelewengkan dana hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp500.012.233, untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, secara terang-terangan menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

"Kami menemukan banyak sekali kegiatan fiktif dan markup anggaran yang dilakukan WG. Ini jelas pelanggaran berat," ujar Yudhi saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024) malam.

Baca Juga: Prof Sufmi Dasco Panggil Erick Thohir Saat Rapat dengan Komisi VI DPR RI. Badko HMI Jatim: Tidak Etis dan Tidak Menghargai Rapat Penting

Modus operandi WG terbongkar melalui audit keuangan yang menguak penyelewengan dana sebesar Rp2 miliar lebih. Dana tersebut sebagian besar dicairkan melalui KAUR Keuangan dan langsung digunakan untuk kepentingan pribadi WG, tanpa jejak transparansi.

"Kami masih menelusuri lebih jauh apakah ada aset-aset lain yang terkait dengan dana desa ini, serta apakah ada pihak lain yang ikut terlibat," tambah Yudhi. Pihak Kejaksaan juga menunggu dokumen pendukung lainnya untuk menggali lebih dalam aliran uang haram ini.

Atas perbuatannya, WG kini mendekam di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Komisi II DPRD Soroti Anggaran Pokir Dinas PUTR Agar Tidak Ada Masalah

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa lainnya agar tidak tergoda menyalahgunakan amanah dana publik yang dipercayakan oleh masyarakat. **

Tags

Terkini