nasional

12 Tersangka Pengedar Narkoba Selama Oktober 2024, Diamankan Polres Indramayu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:53 WIB
Tersangka pengedar narkoba diamankan Polres Indramayu, pada saat konfrensi pers (Herman/Fajarnusa.com)

FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 12 tersangka kasus narkotika sepanjang bulan Oktober 2024, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam menanggulangi peredaran narkoba di seluruh penjuru tanah air.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan upaya serius jajarannya dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar Km 184+1/2 Desa Sukalila Kabupaten Indramayu

Penangkapan tersebut mencakup 12 tersangka laki-laki dengan rincian, sembilan orang terkait penyalahgunaan shabu dan tiga orang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT).

Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pengedar dan enam lainnya pengguna.

"Para tersangka yang diamankan berinisial WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), serta S alias T (37)," ungkap Kapolres kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024, Momentum Sinergi untuk Kesejahteraan Keluarga dan Kemajuan Indonesia

Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan, yakni Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti berupa 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu yang terdiri dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir).

Kapolres menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka meliputi penjualan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar.

Pihaknya juga mengamankan 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga: Penutupan Popkota 2024, Pj Wali Kota Minta Potensi dan Prestasi Olahraga Ditingkatkan. Berikut Daftar Juara Umum Tingkat Kota Cirebon

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa para pengedar narkotika akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bervariasi dari minimal empat hingga 20 tahun penjara, disertai denda yang mencapai antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Sementara, para pengedar obat keras tertentu dikenakan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan denda berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini