FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Pihak Satnarkoba Polres Indramayu siap perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu, dan terus digelorakan polisi.
Sebanyak 15 orang pengedar narkoba di Indramayu pun ditangkap dalam kurun waktu 1 bulan terakhir pada Agustus 2024.
Mereka ditangkap di berbagai tempat di Indramayu. Mulai dari wilayah Kecamatan Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi.
Baca Juga: Musda Ke-2 dan Pelantikan Pengurus MTP IPHI Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, masing-masing pengedar itu berinisial AM (24), WS (24), K (20), W (39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M (33), MSB (21), dan A (23).
Mereka merupakan pengedar obat keras tertentu (OKT).
“Ini upaya kami Polres Indramayu dalam upaya menjaga kamtibmas terutama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Indramayu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada awak media pada konfrensi pers di Mapolres, Rabu (4/9/2024).
Ari menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka pun tidak tanggung-tanggung dari beberapa jenis
total keseluruhan ada sebanyak 14.313 butir obat keras tertentu berbagai jenis.
"Terdiri dari tramadol 3.760 butir, hexymer 2.734 butir, dextro 4.810 butir, trihex 1.594 butir, dan doble y sebanyak 1.415 butir"terangnya.
Baca Juga: DPRD Apresiasi Pemda Menggagas Museum Topeng Cirebon di Kawasan Cagar Budaya Balaikota Cirebon
Ari mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa 15 ponsel milik tersangka, uang tunai hasil penjualan obat keras sebesar Rp 4.825.000, dan dua unit kendaraan sepeda motor.
Dari barang bukti tersebut polisi masih akan terus mengembangkan pengungkapan kasus narkoba di Indramayu sampai ke akar-akarnya.
“Kami turut meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba maupun obat keras tertentu sehingga jangan sampai masyarakat jadi korban pemakai ataupun sebagai pengedar,” pungkasnya. (Herman)
Artikel Terkait
IPDA Tasim Kapolsek Kedokanbunder, Edukasi Siswa Baru Tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Polsek Kebon Jeruk Ungkap Peredaran Narkoba Sebanyak 6,6 Kilogram, Polisi Buru 1 DPO, Ini Modusnya
Polri Berhasil Ungkap 4 Kasus TPPO, 178 Narkoba dan 38 Kasus Perjudian Baik Online ataupun Offline
Polres Indramayu Ringkus 16 Orang Pengedar dan Kurir Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya 2024