Adapun untuk para penyalahguna atau pengguna narkotika, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf A dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengguna, polisi akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan penyidik, yang selanjutnya dapat merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya Indramayu yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (Herman)
Artikel Terkait
Polsek Kebon Jeruk Ungkap Peredaran Narkoba Sebanyak 6,6 Kilogram, Polisi Buru 1 DPO, Ini Modusnya
Polri Berhasil Ungkap 4 Kasus TPPO, 178 Narkoba dan 38 Kasus Perjudian Baik Online ataupun Offline
Satuan Narkoba Polres Indramayu, Siap Perang Berantas Narkoba
Car Free Day Bareng BNN Kota Cirebon, Gelar Kampanye Bebas Narkoba Dalam Rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96