nasional

KPUD Indramayu Gelar Rapat Berita Acara Penelitian Persyaratan Adimistrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Jumat, 6 September 2024 | 18:30 WIB
Ketua KPUD Indramayu beserta jajaran setelah rapat berita acara penelitian persyaratan administrasi paslon bupati dan wakil bupati 2024 (Istimewa)

FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah melaksanakan penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi untuk calon pasangan bupati dan wakil bupati Indramayu Tahun 2024.

Rapat koordinasi berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jl. Soekarno Hatta Nomor 1 Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat pada Jum'at (06/09/2024) dan dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu. Hadir dalam rapat ini juga LO dari pasangan calon Lucky Hakim dan Syaefudin, Hj. Nina Agustina dan Tobroni, serta H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari.

Baca Juga: Dihari Lahir ke 79, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Sembako Murah. 1000 Kupon Sembako Murah Dibagikan ke Masyarakat

Hasil penelitian administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati menunjukkan hal berikut:
1. Pasangan Calon Lucky Hakim dan Syaefudin masih perlu melakukan perbaikan pada beberapa dokumen.
2. Pasangan Calon Hj. Nina Agustina dan Tobroni juga perlu memperbaiki dokumen yang belum sesuai.
3. Pasangan Calon H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari harus melakukan perbaikan pada dokumen yang belum lengkap.

Zaenal, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa, "Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pendaftaran, penelitian administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat memberikan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik peserta pemilu, dan pasangan calon perorangan untuk melakukan perbaikan,"tegasnya.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Indramayu, Siap Perang Berantas Narkoba

KPU Kabupaten Indramayu memberikan batas waktu hingga 8 September 2024 bagi partai politik dan pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati Indramayu. (Herman)

Tags

Terkini