nasional

Terungkap! Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Era Bupati Lumajang Thoriqul Haq Menjadi Soroton Masyarakat Lumajang

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 17:27 WIB
Terungkapnya dugaan penyelewengan dana hibah yang terjadi selama masa kepemimpinan Thoriqul Haq saat menjabat sebagai Bupati Lumajang (Foto Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (Lumajang) -- Masyarakat Lumajang dihebohkan dengan terungkapnya dugaan penyelewengan dana hibah yang terjadi selama masa kepemimpinan Thoriqul Haq saat menjabat sebagai Bupati Lumajang periode (2018 - 2023) kini menjadi sorotan Masyarakat Lumajang.

Kasus tersebut terkait alokasi dana hibah untuk pembangunan Musholla Miftahul Huda di Jalan Kalimas Rogotrunan, RT 02 RW 10, Lumajang, yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, Sabtu (31/08).

Dana hibah tersebut dianggarkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lumajang, yang saat itu dipimpin oleh Khoirudin. Menurutnya, alokasi dana sebesar Rp 300 juta untuk proyek tersebut atas permintaan langsung dari Thoriqul Haq (Bupati Lumajang Periode 2018 – 2023).

Baca Juga: Mahasiswa KKN ITB Widya Gama Lumajang Ciptakan Website dan Beragam Inovasi Produk Olahan Limbah Tekstil di Desa Padomasan

"Pake Jasmas itu lo mas. Jadi bukan reguler, jasmas. Makanya kenapa angkanya tiga ratus (juta), ya dari keuangan angkanya begitu. Di plafonnya sudah bunyi begitu," ujar Khoirudin pada Selasa (27/8/24) saat dihubungi awak media.

Khoirudin menjelaskan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan musholla sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, dalam pelaksanaannya, dana itu hanya digunakan untuk renovasi musholla, yang kemudian menjadi temuan oleh pihak berwajib. Dirinya mengaku telah dipanggil Polres Lumajang pada (22/08) terkait temuan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai RAB.

"Akhirnya menjadi temuan kan disitu. Sudah diperiksa semua oleh Polres Lumajang dan itu dana hibah pengajuan dari Cak Thoriq," tambahnya.

Baca Juga: RSD Gunung Jati Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa pihak lain juga dimintai keterangan oleh Polres Lumajang termasuk Suhadi. Suhadi, yang menjabat sebagai ketua panitia pembangunan musholla mengakui bahwa ia turut diperiksa terkait kelengkapan dokumen hibah. Pembangunan mushola tersebut seharusnya sesuai gambar RAB yang ada pondasi awal, tetapi pada pelaksanaannya hanya direhab atasnya saja.

“Saya dipanggil Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Lumajang untuk diambil keterangan terkait proses pembangunan mushola depan rumah Cak Thoriq tersebut,” tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya sebagai ketua bukan asli warga sekitar mushola tersebut.

Baca Juga: Miftahul Ghina Siswa SMKN 1 Lemahabang Cirebon Raih Juara 1 Karate di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

“Betul, saya bukan warga asli Rogotrunan (lokasi pembangunan Musholla Miftahul Huda),” tutupnya ke awak media.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanda-tanda klarifikasi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah era Bupati Lumajang periode (2018-2023) oleh Thoriqul Haq yang menjadi perbincangan publik hari ini. **

Tags

Terkini