Wali Kota Semarang Mbak Ita Bungkam Usai Diperiksa KPK 2.5 Jam Atas Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 10:08 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita yang diperiksa KPK , Kamis (1/8/2024) (@mbakitasmg)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita yang diperiksa KPK , Kamis (1/8/2024) (@mbakitasmg)

FAJARNUSA.COM -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Wali Kota Semarang yang akrab dipanggil Mbak Ita tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Mbak Ita hadir usai pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sempat tertunda.

Dari keterangan KPK, Mbak Ita izin absen dari pemanggilan ketika itu karena harus hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang.

Politikus PDIP itu mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan keluar dari KPK pada pukul 11.37 WIB. Mbak Ita selesai menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam oleh KPK. Usai diperiksa dan keluar gedung, Mbak Ita tidak banyak memberi keterangan terkait kasus yang menimpa dirinya. Mbak Ita menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.

Baca Juga: Bersama BPBD Jabar, Pemkab Cirebon Atur Strategi Antisipasi Banjir di Beberapa Wilayah saat Musim Hujan Tiba

"Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Mbak Ita juga lebih banyak bungkam saat diberi pertanyaan oleh wartawan. Mbak Ita juga enggan menjawab ketika dikonfirmasi mengenai pencalonan sebagai Wali Kota Semarang periode selanjutnya.

"Saya mohon doa semuanya sesuai prosedur. Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," kata Mbak Ita.

Baca Juga: Pengukuhan Pengurus DPK APINDO, Tekankan Peran Penting Pengusaha dalam Perekonomian

Selain Mbak Ita KPK juga memeriksa Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Mbak Ita. Bagi Alwin ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya.

"Betul saudara AB (Alwin Basri). Dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menambahkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi ini pada 11 Juli 2024. KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.  

Baca Juga: Hilang STNK dan Kontak Mobil di Masjid Baitul Muslim Surabaya, Pengurus Masjid Tak Terima Dibilang Banyak Barang Bawaan Pengunjung yang Hilang

Suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Asyik Tidur, Kaki Dibakar Sang Teman. Gondrong Dilaporkan ke Polsek Kenjeran

KPK telah menggeledah sebanyak 65 lokasi. Penggeledahan dilakukan sejak 17 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024.

Lokasi yang digeledah rumah pribadi, kantor DPRD Jawa Tengah, dan tujuh kantor perusahaan swasta. Lalu, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang dan dua kantor pihak lain.

Dari lokasi yang digeledah sejumlah barang bukti yang disita penyidik adalah dokumen APBD tahun 2023–2024. Dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dan dokumen berisi catatan tangan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Cirebon Gelar Rakor Terkait Sektor Perdagangan dan Perindustrian Bersama Disperindag Jawa Barat

Penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan 9.650 euro (Rp170.767.126,93). Beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X