nasional

KY Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat Terdakwa TPPO Praktik Kerangkeng Manusia

Jumat, 12 Juli 2024 | 19:34 WIB
Sidang eks Bupati Langkat atas praktik TPPO Kerangkeng Manusia (Youtube official Inews)

(JAKARTA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik Kerangkeng Manusia di rumahnya.

Vonis ini memunculkan polemik, gejolak di masyarakat, hingga reaksi dari Komnas HAM yang merasa perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti hal ini.

"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara TPPO," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jum'at (12/7/2024).

Baca Juga: Hari Koperasi ke 77, Pj Wali Kota Dapat Apresiasi dari Pj Gubernur Jawa Barat

Meski belum bisa memberikan penilaian terhadap putusan tersebut, KY menegaskan akan mempelajari lebih lanjut putusan terhadap mantan Bupati Langkat.

"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran kode etik hakim," katanya.

Bahkan, KY ternyata sudah melakukan pemantauan saat persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.

Baca Juga: Viralnya Sekumpulan Remaja Di Media Sosial Yang Dirawat Di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Hal Ini Akibat Buah Kecubung

"Saat persidangan masih berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Hal ini untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ungkap Mukti.

Tags

Terkini